
Gelaran Permata kembali bergulir, dan tanpa terasa, ruang pemutaran film dan diskusi ini telah menginjak volumenya yang ke-8. Bagi sebuah inisiatif, menyentuh angka delapan bukanlah perkara sepele. Fase ini sering kali menjadi ujian paling krusial, sebuah persimpangan antara konsistensi merawat ruang bersama dan keberanian mengeksplorasi tema-tema yang kian menantang.
Apalagi jika kita menilik realitas hari ini. Di tengah impitan era prabowonomics yang serba pragmatis, ruang-ruang komunal yang menyodorkan suplemen intelektual seperti Permata dipaksa berhadapan dengan hukum alam yang getir. Ketika inflasi merangkak naik dan urusan pemenuhan kebutuhan dasar kian menjepit, hal-hal yang bersifat diskursif sering kali dianggap sebagai persoalan yang tidak urgen. Kita dipaksa kembali pada urusan domestik masing-masing, berkejaran dengan target-target finansial, hingga hal-hal yang sifatnya reflektif kalah telak oleh keputusan-keputusan pragmatis. In this economy era, mempertahankan ruang intim untuk sekadar mengobrolkan film terasa seperti aktvitas istimewa. Apakah ruang seperti ini akan terus bertahan sebagai katup penyelamat akal sehat, atau justru pelan-pelan gulung tikar karena kehabisan napas? Wallahuallam.
Sore itu, Sabtu, 9 Mei 2026, kecemasan tersebut seolah hilang sementara. Ruangan pemutaran kembali hangat oleh kehadiran sekitar lima belas orang dengan latar belakang yang beragam—mulai dari mahasiswa seni, jurnalis, hingga aktivis komunitas. Kehadiran mereka menegaskan satu hal, di tengah gempuran zaman yang kian sinis, kebutuhan akan ruang komunal sebagai tempat bertukar pikiran dan menjaga kewarasan publik ternyata belum sepenuhnya mati. Justru di ruang-ruang kecil seperti inilah, daya solidaritas dan nalar kritis masyarakat sedang coba digugah agar tidak lebur oleh kepasrahan.
Tepat pukul 15.30 waktu setempat, sorot proyektor dinyalakan. Fokus penonton langsung tersedot ke layar yang menayangkan Tupon, sebuah film dokumenter investigatif berdurasi 26 menit garapan sutradara Riandhani Yudha P. Film yang diproduksi pada tahun 2025 ini mengambil latar kasus nyata yang menimpa Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Bagi publik yang aktif berselancar di media sosial, kasus ini tentu tidak asing; sengketa perampasan tanah ini sempat mencuat dan viral pada April 2025 lalu, memantik gelombang simpati sekaligus kemarahan netizen atas ketimpangan agraria yang terjadi di level akar rumput.
Secara bentuk, Tupon bertutur dengan gaya investigatif yang disiplin dan kronologis. Penonton tidak sedang disuguhi dokumenter melankolis yang sekadar mengeksploitasi air mata kemiskinan (poverty porn). Sebaliknya, sutradara mengarahkan lensa kamera secara tajam pada metodologi dan kronik perjuangan Mbah Tupon beserta tim pendampingnya dalam mengurai benang kusut birokrasi dan hukum.
Ketika film selesai dan lampu ruangan kembali menyala, sesi bincang-bincang pun dibuka. Sore itu menjadi istimewa karena Riandhani Yudha P. (yang akrab disapa Mas Dhani) hadir langsung, ditemani oleh Mbak Kiki, kuasa hukum yang mendampingi Mbah Tupon dalam kasus hukum ini. Diskusi sore itu dibagi menjadi dua ruang bahasan: proses kreatif sinematik dan bedah wacana isu.
Sebagai pemantik, forum melemparkan kesempatan kepada audiens untuk menyampaikan impresi pertama mereka. Lufti, seorang mahasiswa ISI Yogyakarta, langsung menyoroti dimensi sosiologis dari isu yang diangkat. "Tidak semua orang peduli atau paham dengan silang-sengkarut problem perampasan lahan seperti ini," ujarnya. Ada potensi dampak yang membayangi ketika seseorang memutuskan ikut memperjuangkan hak atas tanah, terutama risiko intimidasi. Lufti kemudian melayangkan pertanyaan mendasar kepada sang sutradara, “Kenapa kamu begitu peduli tentang isu ini?”
Mas Dhani merespons dengan membeberkan narasi sosiologis yang melatarbelakangi lahirnya film ini. Semuanya bermula dari statusnya sebagai penduduk baru di area tempat tinggalnya di Bantul. Pada tradisi masyarakat perdesaan di Jawa, momentum seperti acara syawalan warga atau pertemuan rukun tetangga adalah ruang sirkulasi informasi yang paling organik. Di forum-forum informal itulah, Mas Dhani pertama kali mendengar kasak-kusuk mengenai petaka yang menimpa Mbah Tupon. Lahan dan tanah yang menjadi tempat tinggal simbah selama puluhan tahun ternyata telah dijual secara diam-diam oleh orang tidak bertanggung jawab, yang ironisnya, adalah tetangga desanya sendiri.
Di sinilah letak ironi sekaligus kompleksitas masalahnya: konflik horizontal antar tetangga di kawasan yang masih kental dengan kebudayaan Jawa. Dalam relasi sosial masyarakat Jawa, terdapat tuntutan kultural untuk selalu menjaga harmonisasi—menghindari konflik terbuka demi konsep guyub rukun. Karakteristik kultural ini sering kali menjadi jebakan batman ketika wong cilik (rakyat jelata) berhadapan dengan ketidakadilan yang dilakukan oleh sesama warga desa yang memiliki stratifikasi sosial lebih tinggi. Menuntut hak secara hukum sering kali dicap sebagai tindakan yang "merusak kerukunan desa". Konflik ini tidak hanya terjadi di atas kertas sertifikat, tetapi juga bertempur di dalam wilayah psikologis komunitas desa yang sarat dengan tekanan sosial.
Mendengar penuturan warga sesepuh desa yang kebingungan, Mas Dhani sebagai representasi generasi muda mencoba berpikir realistis dan logis. "Ketika saya ditanyai oleh sesepuh desa, apakah sertifikat tanah Mbah Tupon dapat kembali, sejenak saya berpikir berdasarkan realitas hukum. Lalu saya jawab, kemungkinannya kecil. Saat itu juga Mbah Tupon pingsan," kenang Mas Dhani.
Kejadian traumatis itu justru memicu kedewasaan kolektif warga untuk tidak tinggal diam. Mas Dhani dan warga pun sepakat menggalang solidaritas. Landasan berpikirnya sederhana, apa yang menimpa Mbah Tupon bisa menimpa siapa saja. Mbah Tupon adalah potret kelompok rentan—lansia yang buta aksara, tidak melek hukum, dan mudah dimanipulasi oleh sindikat kejahatan kerah putih. Terlebih, aktor intelektual yang mereka hadapi bukanlah orang sembarangan. Ia adalah mantan kepala desa sekaligus kader partai politik lokal yang memiliki jejaring kuasa serta patronase politik yang kuat di lingkaran birokrasi pemerintahan daerah.
Sadar bahwa mereka kalah dalam modal kapital dan politik, taktik perjuangan dialihkan ke wilayah asimetris: memviralkan kasus. Isu domestik ini harus ditransformasikan menjadi konsumsi publik secara masif agar mendapat dukungan riil dari gerakan masyarakat sipil. Maka, proses pengumpulan alat bukti dimulai secara bergerilya. Mas Dhani menelusuri rantai perpindahan nama pada sertifikat tanah tersebut, menemui satu per satu aktor yang terlibat, dan merekam seluruh interaksi sebagai audiovisual evidence. Di dalam film, penonton juga diperlihatkan konfrontasi terbuka dengan Pak Bibit (sang tetangga penyimpan sertifikat, tangan pertama) dan Triyono (makelar pencari pembeli).
Di tengah jalan, kebuntuan sempat melanda. Mas Dhani membutuhkan sosok penasihat hukum yang memiliki integritas tinggi—seorang advokat yang benar-benar bertarung demi keadilan tanpa berdiri di dua kaki demi kepentingan pragmatis. Pencarian panjang itu akhirnya mempertemukan mereka dengan Mbak Kiki.
Pembahasan berlanjut ke dalam film dan menarik perhatian penonton lain bernama Huda. Ia melempar topik ke wilayah estetika dan sinematografi. Bagaimana cara mengarahkan (directing) subjek dokumenter sesepuh seperti Mbah Tupon agar tetap natural di depan kamera? Bagi pembuat film dokumenter, moncong lensa sering kali menjadi dinding pembatas yang mengintimidasi dan memicu distorsi perilaku pada narasumber.
Mas Dhani menegaskan bahwa proses pembangunan hubungan saling percaya tersebut tidak instan. Ia tidak serta-merta menodongkan kamera ke wajah simbah demi mendapatkan gambar sensasional. Pada fase awal pra-produksi, Mas Dhani sekadar membawa kamera ke mana pun ia menemani Mbah Tupon, tanpa pernah menekan tombol record. Kamera tersebut dibiarkan mati, tergeletak, atau tergantung di pundak. Tujuannya adalah desensitisasi—membiasakan alam bawah sadar Mbah Tupon terhadap eksistensi gawai mekanis tersebut. Ketika kamera tidak lagi dianggap sebagai benda asing yang mengancam, barulah proses perekaman visual dimulai. Pendekatan inilah yang membuat interaksi dalam film terasa apa adanya dan jauh dari eksploitasi visual.
Pak Bea, seorang jurnalis senior yang hadir sore itu, memberikan interupsi kritis terkait penyusunan struktur naratif film. Ia menyoroti sebuah adegan di mana film secara melompat menampilkan tayangan berita televisi yang melaporkan bahwa para pelaku telah resmi menyandang status terdakwa. "Bagaimana kondisi riil di belakang layar sebelum status hukum itu diketuk? Mengapa prosesnya terkesan melompat?" tanya Pak Pea penasaran.
Mbak Kiki selaku kuasa hukum langsung mengambil alih mikrofon untuk mengurai detail kronologi hukum yang tidak terekam kamera. Ia mengawali dengan menceritakan motivasinya terlibat dalam sengketa berisiko tinggi ini secara pro bono (bantuan hukum tanpa bayaran). Jembatannya ternyata bersifat personal; Mas Dhani merupakan rekan dekat dari suami Mbak Kiki. Namun, idealisme saja tidak cukup untuk langsung mengiyakan kasus ini. Mbak Kiki mengaku sempat ragu dan membutuhkan waktu berpikir yang matang.
Secara kalkulasi hukum di Indonesia, sengketa agraria yang melibatkan perpindahan nama sertifikat secara ilegal adalah jalan yang amat panjang. Penanganannya secara normal bisa memakan waktu tiga hingga lima tahun di meja hijau. Kebanyakan lawan yang dihadapi adalah gurita mafia tanah—sebuah jaringan informal yang melibatkan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, dan makelar politik lokal. Di Yogyakarta sendiri, pola perampasan tanah wong cilik dengan memanfaatkan celah hukum dan ketidaktahuan korban seperti ini ibarat fenomena gunung es, masif namun senyap.
Skala masif dari kejahatan struktural ini terbukti ketika selama proses hukum berjalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul merespon kasus mbah Tupon dengan membuka posko pengaduan khusus bagi korban mafia tanah. Hasilnya mengejutkan. Ada dua puluh warga yang melapor atas kasus serupa. Setelah dilakukan sinkronisasi data dan berkas perkara, ditemukan fakta bahwa tujuh di antara korban tersebut berhadapan dengan aktor intelektual yang sama dengan pelaku perampasan tanah Mbah Tupon. Kasus ini jelas bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan kejahatan struktural yang terorganisir dengan rapi.
Lebih lanjut, Mbak Kiki membongkar anomali dan praktik lancung yang jamak ditemui di balik dinding ruang pemeriksaan aparat. Salah satu fakta paling parah dalam sistem peradilan kita adalah adanya praktik "jual-beli status hukum". Jika pihak korban ingin seorang aktor intelektual dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, ada nominal uang tertentu yang harus disetorkan kepada pihak penyidik tertentu. Namun, Mbak Kiki bersama para warga yang mendukung kasus ini berkomitmen untuk tidak melintasi garis hitam tersebut. Mereka memilih jalur konvensional yang bersih, meski harus berdarah-darah membongkar pemalsuan dan manipulasi data kepemilikan.
Beruntung, pertempuran ini berakhir manis. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan amar putusan yang menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan hukuman pidana yang bervariasi. Mbak Kiki menilai putusan ini tergolong putusan yang sangat progresif. Mengapa? Karena sengketa yang biasanya berlarut-larut bertahun-tahun ini berhasil diputus dalam waktu yang relatif singkat.
Di sinilah riak diskusi memanas. Muncul sebuah spekulasi logis di dalam forum. Apakah kecepatan dan ketegasan hakim dalam memutus perkara ini lahir murni dari independensi nurani hukum, ataukah karena ketakutan institusional akibat kasus ini sudah terlanjur viral dan dikawal ketat oleh opini publik di media sosial? Di Indonesia, bayang-bayang netizen sering kali bertindak sebagai lembaga pengawas peradilan yang paling efektif.
Pak Bea menyambut fenomena ini dengan senyum getir. Ia menggarisbawahi bahwa realitas penegakan hukum di tanah air saat ini telah bergeser ke arah paradoks No Viral, No Justice. Sungguh sebuah ironi yang luar biasa miris, di mana sebuah kasus hukum hanya akan ditangani secara serius jika ia berhasil menembus algoritma media sosial dan memanen jutaan pasang mata.
Warga biasa yang miskin modal sosial dan finansial, jika tidak memiliki kemewahan untuk viral, selamanya hanya akan menjadi "remah-remah" yang digilas oleh sepatu penguasa. Jaminan konstitusi bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum seolah menjadi teks usang yang kehilangan relevansinya di hadapan kenyataan pahit kehidupan bernegara kita hari ini.
Alur diskusi kemudian bergeser kembali ke aspek estetika visual ketika Lufti melayangkan komentar mengenai treatment artistik di bagian pembuka film. Sutradara memilih menggunakan medium bingkai televisi tabung jadul sebagai wadah presentasi visual. "Apa signifikansi visual dari penggunaan kotak televisi tersebut?" tanya Lufti.
Mas Dhani menguraikan dua alasan fundamental: teknis dan filosofis. Secara teknis, video-video bukti (footage) yang dikumpulkan warga selama proses audiensi direkam menggunakan kamera gawai berpiksel rendah dengan resolusi kecil. Jika dipaksakan tayang dalam format widescreen layar lebar, visualnya akan pecah (pixelated) dan kehilangan detail. Bingkai televisi tabung dengan rasio 4:3 berfungsi sebagai kompromi kreatif yang menjaga agar resolusi gambar tetap padat di dalam frame. Secara filosofis, elemen ini adalah bentuk pengarsipan personal dan kerja nostalgia. Mas Dhani ingin merekam memori untuk generasi masa depan bahwa dulu, televisi tabung adalah pusat distribusi informasi utama sebelum posisinya digusur oleh gawai personal.
Di tengah sesi ini, sebuah perspektif menarik dilontarkan oleh mas Bagas, programmer Pertama. Bagas menyoroti adanya dialektika antara dua skenario yang berjalan simultan dalam proyek ini: skenario film dan skenario advokasi. Pembuat film dokumenter tidak hanya bertugas merancang alur penceritaan di atas kertas skrip, tetapi juga ikut menyusun skenario pergerakan massa di lapangan bersama warga untuk mengawal kasus hukum Mbah Tupon.
Ketika skenario advokasi di lapangan mengalami deviasi atau hambatan (misalnya, jika putusan sidang meleset), sutradara dituntut adaptif untuk merombak struktur naratif pasca-produksi mereka. Dokumenter investigatif menuntut kepekaan tingkat tinggi dan ketersediaan contingency plan (rencana cadangan) yang melimpah. Filmmaker tidak boleh rigid, mereka harus membuka diri terhadap realitas lapangan yang dinamis demi menyelamatkan keberhasilan kedua skenario tersebut.
Dampak dari keterlibatan langsung di medan konflik ini tentu bukan tanpa risiko. Huda melempar pertanyaan sensitif mengenai keamanan para narasumber dan kru film. Apakah ada bentuk intimidasi fisik maupun psikologis yang mereka terima?
Mas Dhani dan Mbak Kiki mengamini realitas tersebut. Hal yang paling banyak dialami adalah berupa tekanan psikologis. Mas Dhani berkisah, sejak ia intensif mendampingi Mbah Tupon, rumah kediamannya kerap diintai oleh orang-orang misterius, baik itu memakai kendaraan roda dua, roda empat, bahkan yang berjalan kaki. Mereka dalam durasi lama nongkrong di depan rumahnya seperti sedang mencatat gerak-gerik. Sebagai langkah preventif, Mas Dhani menerapkan protokol keamanan mandiri, ia tidak pernah pulang larut malam seorang diri, selalu memanfaatkan jasa ojek daring, dan meminta beberapa kawan untuk mengawal serta memantau posisinya dari jarak aman guna mengantisipasi skenario penculikan atau kekerasan fisik. Intimidasi serupa berupa ancaman anonim juga menyasar anak kandung Mbah Tupon.
Pengalaman Mbak Kiki tidak kalah mencekam. Kediaman pribadinya berulang kali disatroni orang asing yang sekadar mondar-mandir. Bahkan, Mbak Kiki menceritakan fenomena psikosomatis aneh yang ia alami. Kepalanya selalu mendadak pusing hebat setiap kalI berada di ruang pemeriksaan kepolisian dan pengadilan. Entah apakah itu.
Perbincangan akhirnya harus dipotong oleh interupsi penanda waktu. Kumandang azan Magrib yang menggema memaksa moderator menyudahi forum Permata Volume 8 sore itu. Sebelum aktivitas ini ditutup, kedua narasumber diberikan kesempatan untuk menyampaikan pernyataan penutup (closing statement).
Mas Dhani menyampaikan sebuah refleksi moral bagi seluruh pencinta sinema dan aktivis komunitas yang hadir. Ia berpesan bahwa dalam usaha melakukan transformasi sosial atau berbuat kebajikan, setiap individu perlu mengukur kapasitas diri secara jujur. Kita tidak perlu muluk-muluk mencoba merangkul dan menyelesaikan problem struktural yang jauh di tingkat pusat jika energi kita terbatas. Langkah paling konkret yang bisa dilakukan adalah dengan menoleh ke samping: membangun kepekaan dan kepedulian terhadap lingkaran terdekat, yakni tetangga di sekitar tempat tinggal kita. Kohesi sosial di tingkat rukun tetangga adalah benteng pertahanan pertama melawan kesewenang-wenangan.
Mbak Kiki menutup sesi dengan menegaskan posisi strategis produk kebudayaan. Karya kreatif seperti sinema dokumenter terbukti bukan sekadar media hiburan pelepas penat yang pasif. Di tangan para kreator yang berkomitmen, film dokumenter adalah alat perekam peristiwa sosial sekaligus instrumen advokasi yang sangat artikulatif dan bertenaga. Ia mampu mendobrak dinding tebal birokrasi, menyuarakan jeritan wong cilik yang dibungkam, sekaligus menampar wajah sistem penegakan hukum di Indonesia yang sering kali buta terhadap keadilan.
Kisah perjuangan Mbah Tupon melawan mafia tanah di Bantul adalah alarm keras bagi kita semua. Di tengah lanskap hukum yang korup dan ekonomi yang mencekik, hidup berkomunitas dan rasa kebersamaan bisa menjadi oase dan penyala api perlawanan. Sebab jika kita memilih abai dan berdiri sendiri-sendiri, esok atau lusa, giliran tanah dan ruang hidup kita yang akan dirampas. Semua bisa kena!
Sampai jumpa di volume Permata berikutnya.
Merdeka!



